Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Audiensi dengan Fakultas Hukum Unmul, Bahas Pembentukan Perda Desa Adat
Ketua
Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub saat memimpin audensi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
Bapemperda DPRD Kaltim menggelar audiensi dengan sejumlah Dosen Fakultas Hukum
Unmul, membahas usulan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Desa Adat,
di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Kamis (02/03/2023).
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Bapemperda
DPRD Kaltim Rusman Yaqub, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin
S.Sos,S.Fil,M.AP, dan anggota Bapemperda lainnya.
"Sesuai dengan peraturan yang ada,
Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur
tentang keberadaan Desa Adat. Atas dasar itu melalui audiensi tersebut DPRD
Kaltim bersama Akdemisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan
pengakuan terhadap kelembagaan desa adat, " kata Salehuddin saat dikonfirmasi.
Politikus Golkar ini mengatakan, dalam
pertemuan itu mereka baru meminta fasilitasi untuk menyampaikan berkaitan Perda
Desa Adat ini, karena salah satu daerah di Kaltim yakni di Kukar ini dalam
proses pengajuan Raperda tentang Desa Adat.
"Desa Adat ini sebenarnya sudah berjalan
di Kukar, namun ternyata Perda itu harusnya sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun
2014 di pasal 109 menyebutkan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa
jabatan Kepala Desa Adat itu berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan
daerah provinsi. Sehingga teman-teman dari Fakultas Hukum Unmul yang
mendampingi DPRD Kukar menyusun Perda terkait dengan Desa Adat ini
berkonsultasi sekaligus juga berdiskusi dengan Bapemperda DPRD Kaltim terkait
pembentukan rancangan Peraturan Daerah Desa Adat di Kukar dan menyampaikan
mandatori Perda yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah provinsi Kaltim
sesuai UU tersebut, " jelas Salehuddin.
Ia mengaku, terkait hal ini tentunya kami
sangat berterima kasih atas masukan tersebut, karena hal ini lepas dari
pengawasan kami baik dari Bapemperda DPRD Kaltim maupun biro hukum provinsi
Kaltim, karena layaknya RTRW, Perda Desa Adat ini memang mempersyaratkan sesuai
dengan UU tersebut harus diatur kelembagaan dan pengisian masa jabatan Kepala Desa
Adat itu disesuaikan dan diatur didalam peraturan daerah provinsi Kaltim, dan
kebetulan Kaltim belum punya Raperda Desa Adat tersebut.
"Mereka juga menyampaikan beberapa
potensi Desa-desa di Kaltim, ada sekitar 22 Desa terutama Desa Budaya yang
tersebar di Kabupaten Kota termasuk misalnya di Samarinda ada Desa Budaya
Pampang, kemudian seperti Desa Sungai Bawang, Lung Anai dan Lekaq Kidau di
Kukar berpotensi menjadi Desa Adat. Harapannya dengan Desa Adat itu proses
administrasi pengelolaannya hampir sama dengan Desa normatif, tetapi mereka
mempunyai ciri khas dimana entitas, nilai budaya dan pelestarian budaya itu
bisa dijaga dan dipertahankan agar dilakukan proses pembinaan, " tutupnya.(adv/pk)